Dia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua."Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," kata Johson.
Senada dengan Johnson, Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator menilai Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja sesuai prosuder untuk mengungkap perkara tersebut.
"Karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line," ujar Kamaruddin.Sebelumnya, Kapolri telah menon-aktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri
Baca Juga: Renungan Harian Kristen 21 Juli 2022, Kualitas Dalam Bekerja
Artikel Terkait
Kick off Liga 1 Penonton Boleh Ramaikan Stadion, Ini Syaratnya
Ranil Wickremesinghe Terpilih Jadi Presiden Sri Lanka, Menangkan Pemungutan Suara Parlemen
Jurnalis Israel Dikecam karena Memasuki Mekkah dan Melakukan Swafoto
Naskah Khutbah Jumat: Haji Wada’ Rasulullah dan Pesan Persatuan
Renungan Katolik Kamis 21 Juli 2022, Misteri Kerajaan Kaunyatakan Kepada Orang Kecil