AYOMEDAN.ID--Pemerintah Indonesia mengancam akan memblokir media sosial yang belum melakukan pendaftaran. Tenggat waktu pendaftaran diberikan hingga 20 Juli 2022.
Sejumlah media sosial cepat-cepat melakukan pendaftaran agar platform mereka tetap bisa digunakan di Indonesia. Namun, beberapa Penyelenggara Sistem elektronik belum melakukan pendaftaran.
Melansir dari suara.com, berikut media sosial yang sudah melakukan pendaftaran sehingga masih bisa beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Sepuluh Pasangan Tanpa Busana Digerebek Satpol PP dari Sebuah Kafe di Labuhandeli
Hingga hari ini, Rabu (20/07/2022) mulai banyak nama nama perusahaan PSE yang mendaftarkan layanan mereka ke website resmi yang disediakan Kominfo demi tetap memberikan layanan terhadap masyarakat Indonesia.
Pihak Kemenkominfo mengaku jika sampai hari ini masih ada PSE yang tak kunjung mendaftarkan diri, Kominfo akan memberikan sanksi administratif sebagai bentuk penertiban layanan telekomunikasi di Indonesia, sehingga tidak ada layanan yang ilegal dan masih bisa diakses oleh masyarakat.
Walau sempat menjadi polemik, namun akhirnya beberapa PSE memilih untuk mendaftarkan perusahaan mereka ke Kominfo guna peresmian layanan mereka secara legal di Indonesia.
Baca Juga: Jelang Pemilihan Presiden, Gedung Parlemen Sri Lanka Dijaga Ketat Aparat
Peringatan ini ternyata cukup dianggap sepele oleh beberapa perusahaan, sehingga Kominfo dengan tegas menyatakan akan ada 3 tahap sanksi dengan sanksi terberat pemblokiran layanan di Indonesia sehingga dapat merugikan perusahaan.
Baru-baru ini, Whatsapp sebagai salah satu bagiaan perusahaan Meta Platforms akhirnya mendaftarkan perusahaan sebagai salah satu PSE yang terdaftar dalam lingkup Kominfo.
PSE yang diminta untuk melakukan registrasi bukan dari perusahaan media sosial saja, namun juga platform games yang banyak digunakan masyarakat.
Baca Juga: Pemko Medan Gelar Festival Kuliner, Usung Makanan Khas Medan & Asia
Daftar aplikasi yang telah mendaftarkan PSE lingkup privat ke Kominfo adalah sebagai berikut :
- Michat
- TikTok
- Linktree
- Telegram
- Spotify
- Netflix
Aplikasi games yang juga sudah terdaftar di Kominfo sebagai berikut :
Artikel Terkait
WhatsApp Kembangkan Reaksi Cepat untuk Status Berupa Emoji
HRS Tegaskan Pembebasannya Bukan dari Parpol atau Kekuasaan
Basmi PMK Indonesia akan Datangkan 3 Juta Vaksin dari 4 Negara
Pemkab Garut Pastikan Tangani Korban Banjir di 13 Kecamatan
Satpol PP Jakarta Pusat Minta Bonge Citayam Jadi Contoh yang Baik Buat Teman-temannya