Ancam Diblokir, Berikut Sosmed yang Sudah Mendaftar ke Pemerintah

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 15:47 WIB
Ilustrasi media sosial terancam diblokir oleh Kominfo. (Dok Pixabay)
Ilustrasi media sosial terancam diblokir oleh Kominfo. (Dok Pixabay)

AYOMEDAN.ID--Pemerintah Indonesia mengancam akan memblokir media sosial yang belum melakukan pendaftaran. Tenggat waktu pendaftaran diberikan hingga 20 Juli 2022.

Sejumlah media sosial cepat-cepat melakukan pendaftaran agar platform mereka tetap bisa digunakan di Indonesia. Namun, beberapa Penyelenggara Sistem elektronik belum melakukan pendaftaran.

Melansir dari suara.com, berikut media sosial yang sudah melakukan pendaftaran sehingga masih bisa beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Sepuluh Pasangan Tanpa Busana Digerebek Satpol PP dari Sebuah Kafe di Labuhandeli

Hingga hari ini, Rabu (20/07/2022) mulai banyak nama nama perusahaan PSE yang mendaftarkan layanan mereka ke website resmi yang disediakan Kominfo demi tetap memberikan layanan terhadap masyarakat Indonesia.

Pihak Kemenkominfo mengaku jika sampai hari ini masih ada PSE yang tak kunjung mendaftarkan diri, Kominfo akan memberikan sanksi administratif sebagai bentuk penertiban layanan telekomunikasi di Indonesia, sehingga tidak ada layanan yang ilegal dan masih bisa diakses oleh masyarakat.

Walau sempat menjadi polemik, namun akhirnya beberapa PSE memilih untuk mendaftarkan perusahaan mereka ke Kominfo guna peresmian layanan mereka secara legal di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Pemilihan Presiden, Gedung Parlemen Sri Lanka Dijaga Ketat Aparat

Peringatan ini ternyata cukup dianggap sepele oleh beberapa perusahaan, sehingga Kominfo dengan tegas menyatakan akan ada 3 tahap sanksi dengan sanksi terberat pemblokiran layanan di Indonesia sehingga dapat merugikan perusahaan.

Baru-baru ini, Whatsapp sebagai salah satu bagiaan perusahaan Meta Platforms akhirnya mendaftarkan perusahaan sebagai salah satu PSE yang terdaftar dalam lingkup Kominfo.

PSE yang diminta untuk melakukan registrasi bukan dari perusahaan media sosial saja, namun juga platform games yang banyak digunakan masyarakat.

Baca Juga: Pemko Medan Gelar Festival Kuliner, Usung Makanan Khas Medan & Asia

Daftar aplikasi yang telah mendaftarkan PSE lingkup privat ke Kominfo adalah sebagai berikut :

  1. Michat
  2. Whatsapp
  3. Instagram
  4. Facebook
  5. TikTok
  6. Linktree
  7. Telegram
  8. Spotify
  9. Netflix

Aplikasi games yang juga sudah terdaftar di Kominfo sebagai berikut :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X