Semuel sebelumnya mengatakan kalau perusahaan teknologi besar harus mendaftar PSE lingkup privat.
Sebab itu menunjukkan sebuah bukti apabila mereka legal beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Cacar Monyet di Amerika Melonjak Hingga Lebih dari 1.800 Kasus
Artikel Terkait
Yeah! Kartu Prakerja Gelombang 37 Akhirnya Dibuka, Segera 'Gabung Gelombang'
TikTok Luncurkan Fitur Baru, Pengguna Bisa Menyaring Video yang Tidak Disukai
Banjir di Garut Rendam 13 Kecamatan, Berikut Daftarnya
Pemkab Garut akan Memberikan Uang Kerohiman untuk Korban Banjir, Warga Terdampak Diminta Membersihkan Rumahnya
Banjir Surut, Warga Garut Temukan Ikan Raksasa