AYOMEDAN.ID--Menteri Perhubungan kembali akan memberlakukan syarat vaksin bagi pengguna transportasi umum. Pertengahan Juli 2022 mendatang, Menhub akan meajibkan calon pengguna transportasi untuk vaksin3 atau booster.
Vaksin booster kembali menjadi syarat masyarakat untuk bepergian, khususnya transportasi umum.
Kebijakan ini, dinilai untuk memperkuat sistem imun tubuh agar tidak mudah terpapar Covid-19. Melansir dari suara.com.
Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Naik, Pertilite dan Solar Naik?
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau kepada masyarakat yang belum vaksin dosis ketiga untuk segera mendapatkan vaksinasi booster. Ini bertujuan guna menjaga antibodi dalam tubuh dan juga agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.
"Kami akan segera terbitkan SE Kemenhub, menindaklanjuti dari terbitnya SE Satgas Covid-19, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022," ujar Menhub dalam keterangannya, Minggu (10/7/2022).
Lebih lanjut, Menhub juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 yang mulai meningkat.
Baca Juga: Idul Adha 2022 Edy Rahmayadi Kurban Sembilan Ekor Sapi, Salah Satunya Berbobot 1,3 Ton
"Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE terbaru di mana masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak diwajibkan tes antigen atau PCR jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster)," imbuh dia.
Dalam hal ini Menhub pun mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi umum yang sudah dibangun pemerintah. Salah satunya, Kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
"Angkutan massal ini dibangun pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat pergerakan masyarakat dari dan menuju bandara," kata dia.
Menurut Menhub, waktu tempuh naik transportasi umum juga lebih cepat dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Indonesia Unggul 5-1 atas Myanmar, Tapi Tetap Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF U19
Dia mencontohkan, waktu tempuh Kota Yogyakarta-Bandara YIA mencapai sekitar 90 menit menggunakan kendaraan darat. Jika menggunakan KA Bandara YIA, waktu tempuhnya hanya sekitar 40 menit.
Artikel Terkait
Luncurkan 'Minyakita', Mendag Diminta Punya Solusi Jangka Panjang Atasi Harga Minyak Goreng
Belajar dari Kasus ACT, Lembaga Amil Zakat dan Filantropi Disarankan Buka Gaji Pimpinan ke Publik
Indonesia Unggul 5-1 atas Myanmar, Tapi Tetap Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF U19
Idul Adha 2022 Edy Rahmayadi Kurban Sembilan Ekor Sapi, Salah Satunya Berbobot 1,3 Ton
Kumpulan Link Twibbon Hari Populasi Sedunia 2022, untuk Mengingatkan Jumlah Penduduk Dunia