Baca Juga: Viral! Diduga Diculik Wewe Gombel Balita Dua Tahun Ditemukan di Pinggir Sungai
Pengecer MGCR bisa mendaftar secara langsung laman Simirah 2.0 dan melakukan pencetakan QR Code mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Daftar melalui laman https://simirah2.kemenperin.go.id/register/;
- Setelah itu, akan ada email masuk yang nantinya akan digunakan sebagai akses untuk login di laman Simirah 2;
- Kemudian, login di laman Simirah 2 dan penjual akan menemukan QR Code;
- Klik “Cetak QR PeduliLindungi”;
- Pengecer yang telah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan minyak goreng curah Rakyat (MGCR) dengan mengklik “Terima” pada Simirah 2;
- Cetak QR Code PeduliLindungi, kemudian pasang QR Code yang sudah diperoleh di toko agar memudahkan konsumen yang hendak membeli.
Selanjutnya, pengecer yang telah melakukan penjualan MGCR perlu merekap hasil penjualan, begini caranya:
- Pada saat menjual minyak goreng curah rakyat (MCGR), pengecer bisa memilih nomor delivery order (DO) atau nomor pengantaran yang sesuai melalui distributor 1 (D1) atau distributor 2 (D2);
- Pengecer perlu memasukkan laporan penjualan melalui laman Simirah 2;
- Klik tab ‘Module’ dan pilih ‘Penjualan’;
- Pilih DO dari distributor yang akan digunakan untuk penjualan;
- Isi data tanggal penjualan, jumlah, harga satuan, dan lokasi penjualan;
- Cantumkan NIK pembeli bagi yang melakukan pembelian tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi;
- Klik ‘Submit’. Selesai.
Dengan demikian, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Adapun pemakaian PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat. Penjualan minyak goreng bersubsidi yang tidak tepat sasaran dapat menyebabkan kelangkaan yang akhirnya memicu kenaikan harga minyak goreng.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penyelewengan Dana, Kemensos Cabut Izin PUB ACT
Artikel Terkait
Cara Cek Riwayat Kredit melalui SLIK OJK Online sebagai Pengganti BI Checking
Diduga Lakukan Penyelewengan Dana, Kemensos Cabut Izin PUB ACT
Viral! Diduga Diculik Wewe Gombel Balita Dua Tahun Ditemukan di Pinggir Sungai
Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Sumatera Utara, Ini Agendanya
Setiap 6 Bulan Kepala Sekolah di Sumut akan Dievaluasi, Tidak Lulus Langsung Ganti