Baca Juga: Baca Juga: Gaji Petinggi Gegerkan Publik, Presiden ACT Akhirnya Digulingkan
Masih menurut Ibnu, restrukturisasi yang dilakukan berupa penyesuaian masa jabatan pengurus serta sistem kepemimpinan.
Jabatan pengurus ACT saat ini menjadi tiga tahun, sedangkan pembina empat tahun. Selain itu sistem kepemimpinan yang diterapkan menjadi bersifat kolektif kolegial, yaitu dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan.
Ibnu memastikan semua permasalahan yang terjadi sebelumnya telah diselesaikan sejak Januari 2022.
"Semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu, dan saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Prakerja Gelombang 35 Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya
Klub Sepak Bola Inggris Blackburn Rovers Buka Stadion Ewood Park untuk Sholat Idul Adha
Gaji Petinggi Gegerkan Publik, Presiden ACT Akhirnya Digulingkan
Presidennya Digulingkan, Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Umat di Tubuh ACT
Gaji Fantastis ACT dan Dugaan Penyelewengan Dana Umat hingga Diusut Bareskrim, Ini Reaksi DPR