3. Isi formulir online yang disediakan, termasuk informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
4. Unggah dokumen persyaratan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Kelahiran dari dokter atau rumah sakit.
5. Verifikasi data yang telah dimasukkan dan pastikan semua informasi yang diberikan sudah benar.
6. Setelah data diverifikasi, Anda akan mendapatkan nomor registrasi dan nomor rekening bank untuk membayar biaya pengurusan akta kelahiran.
6. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ditentukan dan simpan bukti pembayaran.
7. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi via email atau SMS bahwa permohonan Anda sedang diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
8. Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima akta kelahiran melalui email atau pos.
Baca Juga: Bahaya Link Live Streaming Ilegal, Ini Cara Aman Nonton Pertandingan PSM Makassar vs Persik Kediri
Itulah langkah-langkah untuk membuat akta kelahiran online. Pastikan untuk mengikuti petunjuk dengan cermat dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan agar proses pengurusan berjalan lancar. (Chat GPT)