nasional

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pelaksanaan Eksekusi Capai Ratusan Juta, Begini Rinciannya

Selasa, 14 Februari 2023 | 18:06 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pelaksanaan Eksekusi Capai Ratusan Juta, Begini Rinciannya (TL YouTube MetroTV)

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Edisi Terbaru Suara Muhammadiyah Bertema Keutamaan Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad

- Biaya untuk penginapan eksekutor: Rp 500 ribu dikalikan 3 hari dikalikan 40 orang = Rp 60 juta

- Biaya untuk regu tembak: Rp 1 juta dikalikan 10 orang= Rp 10 juta

- Biaya untuk penginapan wakil terpidana: Rp 500 ribu dikalikan 2 hari dikalikan 5 orang = Rp 5 juta

- Biaya untuk transportasi wakil terpidana: Rp 1 juta dikalikan 2 hari dikalikan 5 orang = Rp 10 juta

- Biaya untuk penerjemah: Rp 1 juta dikalikan 1 orang dikalikan 5 hari = Rp 5 juta

- Biaya untuk rohaniwan: Rp 1 juta

Baca Juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Hukuman Mati? Begini Proses dan Penjelasan Aturan Hukuman Mati di Indonesia

- Biaya untuk petugas kesehatan: Rp 1 juta dikalikan 10 orang = Rp 10 juta

- Biaya untuk pemakaman: Rp 1 juta untuk satu terpidana

- Biaya untuk pengiriman jenazah: Rp 1 juta untuk satu terpidana

Pelaksaan Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia

Dalam pelasakanaannya, hukuman mati ditolak banyak pihak karena merupakan sanksi paling berat. Sementara itu, pelaksanaan pidana mati dalam Rancangan KUHP dilakukan lewat tiga tahapan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Terkait Pembunuhan Berencana, Begini Reaksi Ibu Brigadir J

Tahapan pertama yakni sejauh mungkin pidana mati dihindari dengan memilih pidana alternatif berupa pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian tahapan kedua, dimungkinkan penundaan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Dalam penundaan pidana mati tersebut, dimungkinkan perubahan pidana mati jadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini