AYOMEDAN.ID -- Akhir-akhir ini melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tren di kalangan generasi milenial.
Beragam alasan disampaikan, mengapa mereka lebih memilih nikah di KUA.
Di antara yang menjadi alasan adalah nikah di KAU biayanya lebih murah, ada pula karena menginginkan kesederhanaan semata.
Menikah hanya di KUA menjadi pilihan rasional dan sederhana bagi banyak pasangan muda untuk memulai berjuang di kehidupan baru mereka.
Selain dana yang dikeluarkan sedikit, langkah ini dipilih sebagai bagian untuk tidak memberatkan orang tua.
Tren ini pun mendapat tanggapan beragam masyarakat. Ada yang menganggap hal tersebut positif. Karena uang yang sedianya untuk resepsi bisa ditabung buat persiapan bikin rumah dan masa depan.
Seperti apa syarat serta cara daftar nikah di KUA?
Dokumen Syarat Pendaftaran Nikah
Sejatinya tidak banyak perbedaan antara nikah di KUA atau di tempat lain dari segi persyaratan.
Kedua calon mempelai telebih dahulu harus menyiapkan sejumkah dokumen. Melansir dari laman Kemenag Pati, berikut dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)