Baca Juga: Update Daftar Bakal Calon Ketua Umum PSSI, Wakil Ketua Umum, hingga Anggota Exco PSSI 2023-2027
Selain hal memberatkan, jaksa juga membacakan yang meringankan istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Adapun yang meringankan bagi Putri, belum pernah berurusan dengan masalah, maupun dihukum. Pun juga tidak pernah melakukan tindak pidana lainnya.
Selain itu, hal lain yang meringankan ibu tiga anak itu berprilaku santun selama menjalani persidangan.
“Bahwa terdakwa Putri Candrawathi sopan selama di persidangan,” terang jaksa, dikutip dari Republika.co.id, Rabu, 18 Januari 2023.
Baca Juga: Durasi Pelatihan Prakerja 2023 Selama 15 Jam, Begini Penjelasan Manajemen Kartu Prakerja
Tuntutan terhadap Putri ini lebih ringan dari yang dimintakan jaksa kepada majelis hakim terhadap Ferdy Sambo.