Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Menurut Jaksa

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 13:43 WIB
Jaksa ungkap hal yang meringankan Putri Candrawathi, sehingga dituntut 8 tahun penjara (PMJ News)
Jaksa ungkap hal yang meringankan Putri Candrawathi, sehingga dituntut 8 tahun penjara (PMJ News)

 

AYOMEDAN.ID -- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadadp Brigair Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi terbukti turut serta dalam pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Tuntutan terhadap Putri Candrawathi tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu, 18 Januari 2023.

“Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim, menyatakan: terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” kata JPU membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana, penjara selama delapan tahun,” lanjut JPU.

Jaksa menuturkan, hukuman 8 tahun perjara tersebut dipotong dengan masa penahanan.

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Venna Melinda Stres Tanggung Biaya Hidup Ferry Irawan, Bayar Pulsa hingga Ojek Online

Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Putri Candrawathi.

Jaksa mengatakan, pertimbangan yang memberatkan bagi Putri, adalah perbuatannya yang telah turut serta merampas nyawa Brigadir J.

Hal lainnya, dikatakan jaksa, Putri yang selama ini di persidangan, memberikan keterangan, dan kesaksian yang membingungkan, dan berbelit-belit.

“Dan terdakwa Putri Candrawathi tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,” begitu sambung jaksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X