AYOMEDAN.ID -- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadadp Brigair Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi terbukti turut serta dalam pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Tuntutan terhadap Putri Candrawathi tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu, 18 Januari 2023.
“Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim, menyatakan: terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” kata JPU membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana, penjara selama delapan tahun,” lanjut JPU.
Jaksa menuturkan, hukuman 8 tahun perjara tersebut dipotong dengan masa penahanan.
Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Putri Candrawathi.
Jaksa mengatakan, pertimbangan yang memberatkan bagi Putri, adalah perbuatannya yang telah turut serta merampas nyawa Brigadir J.
Hal lainnya, dikatakan jaksa, Putri yang selama ini di persidangan, memberikan keterangan, dan kesaksian yang membingungkan, dan berbelit-belit.
“Dan terdakwa Putri Candrawathi tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,” begitu sambung jaksa.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bermesraan Bikin Warganet Baper
Pertanyaan Bukti Pemerkosaan Putri Candrawathi, Kamaruddin: Kelamin Lecet?
Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden dan Kapolri di PTUN, Pengacara Jelaskan Alasannya
Jelang Vonis Ferdy Sambo Sering Pakai Kacamata saat Sidang, Taktik Nerd Defense? Ini Kata Psikolog Forensik
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Jadwal Sholat Lima Waktu Kota Medan Kamis, 19 Januari 2023
Teks Khutbah Jumat Jumadil Akhir 1444 Hijriah Terbaru Tentang Fenomena Mandi Lumpur Demi Dapat Gift
Imlek Segera Tiba, Sudah Siapkan Hadiah untuk Keluarga? Ini 7 Rekomendasi Hadiah untuk Orang Tersayang
Imlek Identik dengan Kue Keranjang, Simak Cara Makannya Berikut ini! Bisa Dipadukan dengan Kelapa
Update Daftar Bakal Calon Ketua Umum PSSI, Wakil Ketua Umum, hingga Anggota Exco PSSI 2023-2027
Durasi Pelatihan Prakerja 2023 Selama 15 Jam, Begini Penjelasan Manajemen Kartu Prakerja
Duel Terakhir Cristiano Ronaldo dengan Lionel Messi, CR7 Tidak Pakai Seragam Al Nassr
4 Tempat Wisata Religi Bernuansa Tiongkok di Medan Sumatera Utara, Cocok Buat Liburan Imlek
Imlek Segera Datang, Yuk Bikin Kue Keranjang yang Simpel dan Enak, Begini Cara Membuat dan Resepnya
Hotman Paris Ungkap Venna Melinda Stres Tanggung Biaya Hidup Ferry Irawan, Bayar Pulsa hingga Ojek Online