Seperti diberitakan sebelumnya, kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, pada Minggu, 8 Januari 2023.
Usai kejadian, Venna Melinda melaporkan suaminya itu ke Polres Kediri Kota, kemudian berkasnya dilimpahkan ke Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, maka polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.