- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: SELAMAT! Fresh Gradute Bisa Ikut Tes CPNS dan PPPK 2023, Ini Formasi Prioritasnya
- Punya kualifikasi:
a. Sedang mencari kerja
b. Pekerja/buruh yang terkena PHK
c. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan merupakan:
a. Pejabat Negara
b. Pimpinan dan Anggota DPRD
c. ASN
d. Prajurit TNI
e. Anggota Polri
f. Kepala Desa dan perangkat desa
e. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Resep Udang Saus Mentega Rumahan Anti Ribet: Gurih, Lezat, Dijamin Nagih
Sementara untuk link pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 jika gelombang tersebut sudah dibuka, bisa mengunjungi laman prakerja.go.id.