AYOMEDAN.ID -- Penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap 3 semula akan dilaksanakan 10 Januari 2023. Namun hal itu batal dilakukan.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengungkap alasan batalnya penghentian siaran TV analog atau ASO pada 10 Januari 2023.
Menurut KPI, pemerintah batal menghentikan siaran TV analog atau ASO pada 10 Januari 2023 salah sarunya karena terkait masalah distribusi Set Top Box (STB).
Diketahui, penyelenggara MUX (multifleksing) belum merampungkan kewajibannya mendistribusikan Set Top Box (STB) untuk masyarakat tidak mampu.
Sebagai informasi, penyelenggara MUX atau multipleksing adalah lembaga penyiaran yang menyediakan siaran televisi digital terrestrial.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 46/2021 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 6/2021.
Menurut KPI, hingga sekarang, distribusi STB gratis dari penyelenggara MUX baru 5,7 persen dari total sekitar 5 juta STB yang dijanjikan sebelum pelaksanaan ASO (Analog Switch Off).
Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo
Mandeknya penyaluran STB gratis ini menyebabkan agenda pelaksanaan ASO di sejumlah wilayah di tunda. Salah satunya, pembatalan ASO untuk 10 wilayah di Indonesia pada 10 Januari 2023.
Keputusan penundaan ASO di 10 wilayah tersebut diumumkan dalam rapat antara Kemenkominfo, KPI dan lembaga penyiaran, pekan lalu.
Namun begitu, penundaan ini menimbulkan pertanyaan di berbagai daerah khususnya wilayah-wilayah yang menunggu antrian ASO.
Lantaran tidak ada Posko Pelayanan Informasi soal ASO dan STB, masyarakat banyak yang bertanya ke KPID.
“Hal inilah yang mendorong kami untuk menyampaikan ke Kementerian Kominfo untuk meminta dengan tegas komitmen para penyelenggara MUX supaya segera mendistribusikan STB untuk masyarakat tidak mampu. Permasalahannya rapat kemarin masih urusan realisasi komitmen penyediaan STB untuk warga yang tidak mampu. Sementara dipertemuan tersebut, Kominfo diminta bicara dengan pemilik. Jika begini terus, kapan selesainya ASO,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, Senin, 9 Januari 2023.