AYOMEDAN.ID -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka 1 juta kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023 atau Sehati 2023.
Para pelaku usaha bisa memanfaatkan 1 juta kuota tersebut untuk mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari BPJPH Kemenag.
Berbeda dengan sebelumny, Sertifikasi Halal Gratis 2023 dibuka oleh BPJPH Kemenag sepanjang tahun.
Baca Juga: SELAMAT! Tiga Ketegori Pelamar Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK Kemenag 2022, Simak Persyaratannya
Sehati 2023 sendiri dibuka mulai 2 Januari 2023. Pelaku usaha bisa mendaftarkan produknya dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.
Untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.
Selain melalui situs tersebut, pelaku usaha juga dapat melakukan registrasi melalui aplikasi Pusaka Kemenag.
Sebelum mendaftarkan produknya, para pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Resep Ayam Teriyaki Rumahan Anti Ribet: Gurih, Lezat, Dijamin Nambah
Syarat Pendaftaran Sehati 2023
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.