nasional

Dimulai dari Gelombang 48, Ini Perbedaan Skema Normal Kartu Prakerja dan Skema Bansos

Selasa, 3 Januari 2023 | 10:29 WIB
Dimulai dari Gelombang 48, Ini Perbedaan Skema Normal Kartu Prakerja dan Skema Bansos

Karena itu, insentif yang diberikan baru bisa diberikan setelah peserta memenuhi beberapa persyaratan, misalnya mengikuti pelatihan.

Karena insentif yang besar pula, program ini disebut sebagai program semi bantuan sosial alias semi bansos.

Adapun rincian program dengan disertakan skema bansos ini antara lain:

- Pelatihan: Rp1 juta

- Insentif pasca pelatihan: Rp2,4 juta dengan dicairkan selama empat kali atau per Rp600 ribu per pencairan/bulan.

- Insentif survei: Rp150 ribu dengan masing-masing survei Rp50 ribu

Total nilai manfaat yang dialokasikan untuk skema bansos ini mencapai Rp3,55 juta.

Baca Juga: BMKG: Potensi Gelombang Tinggi 6 Meter Hantam 9 Perairan Indonesia, Catat Daftar Lautnya!

2. Skema normal

Pada skema normal, alokasi dana meningkat pada pelatihan atau untuk meningkatkan kompetensi peserta.

Karena itu, terdapat perubahan pada dana insentif yang dikantongi oleh peserta, begitu juga dengan insentif survei.

Meski insentif dikurangi, namun nilai manfaat program pada tahun 2023 jauh lebih besar.

Berikut rincian program dengan disertakan skema normal, antara lain:

- Pelatihan: Rp3,5 juta

- Insentif pasca pelatihan: Rp600 ribu

Halaman:

Tags

Terkini