2. Kalimantan Timur (Kaltim): Rp3.201.396,04 (Naik 6,2 persen)
3. Kalimantan Tengah (Kalteng): Rp3.181.013 (Naik 8,845 persen)
4. Kalimantan Selatan (Kalsel): Rp3.149.977,65 (Naik 8,38 persen)
5. Kalimantan Barat (Kalbar): Rp2.608.601,75 (Naik 7,16 persen)
Baca Juga: Sudah Tunangan, Nathalie Holscher Masih Belum Siap Menikah dengan Kekasihnya, Terkendala Sule?
UMP 2023 di 5 provinsi Kalimantan itu, mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Demikian daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di lima provinsi yang ada di Pulau Kalimantan.