nasional

Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden dan Kapolri di PTUN, Pengacara Jelaskan Alasannya

Jumat, 30 Desember 2022 | 19:17 WIB
Ferdy Sambo cabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri di PTUN Jakarta. Begini penjelasan pengacaranya (Instagram @undergeen.id)

"Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ucap Arman Hanis.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan, bahwa Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan.

Dalam hal ini sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut juga menjadi prioritas utama Ferdy Sambo untuk segera menyelesaikannya, ucap Arman Hanis.

Baca Juga: Peserta Pemilu 2024 Kini 18 Parpol, Partai Ummat Rintisan Amien Rais Resmi Lolos!

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman Hanis.

"Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini