nasional

Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden dan Kapolri di PTUN, Pengacara Jelaskan Alasannya

Jumat, 30 Desember 2022 | 19:17 WIB
Ferdy Sambo cabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri di PTUN Jakarta. Begini penjelasan pengacaranya (Instagram @undergeen.id)

 


AYOMEDAN.ID -- Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, akhirnya mencabut gugatannya terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Presiden dan Kapolri ke PTUN Jakarta.

Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden dan Kapolri terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Digugat Ferdy Sambo Gegara Ini

Suami Putri Candrawathi itu menggugat Presiden dan Kapolri, terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dirinya dari institusi Polri.

Tak pelak, langkah Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri menimbulkan reaksi publik.

Namun belum genap sepekan, gugatan tersebut akhirnya dicabut.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan alasan pencabutan gugatan kliennya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dibuka, Apa Saja Prioritasnya?

Menurut Arman, pencabutan gugatan setelah pihak Sambo mendengarkan masukan banyak pihak.

"Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, (saya) menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis, dikutip dari Republika.co.id.

Arman Hanis menjelaskan bahwa Ferdy Sambo beserta keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada 29 Desember 2022 lalu.

Pencabutan gugatan ini, tutur Arman Hanis, juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut, Bagaimana dengan Nasib Bansos 2023, Dihentikan?

Halaman:

Tags

Terkini