nasional

PPKM Dicabut, Jokowi: Memakai Masker Diteruskan

Jumat, 30 Desember 2022 | 15:40 WIB
PPKM Dicabut, Jokowi: Memakai Masker Diteruskan (Instagram @jokowi)

AYOMEDAN.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah kekinian mencabut kebijakan PPKM.

Kebijakan PPKM seperti diketahui diterapkan oleh pemerintah sepanjang pandemi Covid-19 di Indonesia, setelah istilah PSBB berlaku.

Setelah tiga tahun diterapkan, tepat pada Jumat, 30 Agustus 2022, Jokowi pun mengatakan kebijakan PPKM sudah dicabut.

Pencabutan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan presiden di Istana Negara, Jakarta. 

Baca Juga: Resep Mille Crepes Matcha Viral: Anti Ribet, Lembut, Ekonomis, Cocok Jadi Ide Jualan

"Hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar presiden.

Dia mengatakan kebijakan tersebut mempertimbangkan sejumlah hal dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya," kata dia, dikutip dari keterangan resminya.

"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.

Baca Juga: Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun 2023: Arab, Latin, dan Terjemahan

Lebih lanjut Jokowi memaparkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.

Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Kepala Negara meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Halaman:

Tags

Terkini