Sementara itu, jikalau dia sudah jima' dengan anak mertuanya itu, maka mertua menjadi MAHRAM MU'ABBAD atau mahram selamanya. Walau anak-anak mereka telah berpisah, baik karena wafat atau cerai. Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah pun mengatakan:
Seorang lelaki (suami) tidak boleh menikahi ibu dari istrinya meski setelah men-CERAI-kan putrinya, atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu.
Jadi, kesimpulannya ialah sang suami atau mantan suami berselingkuh dan berzina seperti kasus yang dialami Norma Risma tidak bisa atau haram menikahi sang mantan mertua atau ibu kandung mantan istrinya lantaran telah melakukan hubungan suami istri atau jima.***