2. Jabatan Analisis Kebijakan memiliki sertifikasi pelatihan terkait analisis kebijakan
3. Jabatan Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur - Ahli Pertama / Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur - Terampil, memiliki sertifikasi pelatihan tentang administrasi kepegawaian
4. Jabtatan Arsiparis Terampil / Ahli Pertama memiliki sertifikat pelatihan tentang kearsipan.
5. Jabatan Instruktur wajib memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi (KKNI Level 1, 2, atau 3) dan wajib memiliki surat keterangan tidak buta warna.
6. Jabatan Penerjemah memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP skor 570, TOEFL IBT skor 88, TES IELTS 2 SKOR 6,5 dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
7. Jabatan Pengelola Barang dan Jasa wajib memiliki sertifikat keahlian PBJ tingkat dasar atau level 1.
8. Jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki sertifikat kompetensi / pembinaan di bidang K3.
9. Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat, memiliki sertifikat keahlian desain grafis/terkait kehumasan.
10. Jabatan Pranata Komputer Terampil/Ahli Pertama memiliki sertifikat terkait bidang/ilmu komputer.
11. Jabatan Pustakawan memiliki sertifikasi kompetensi kerja pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP Pustakawan.
Itulah syarat umum, khusus, dan tambahan untuk pendaftaran PPPK 2022.