nasional

Masih Ada Waktu, Ini Syarat Umum, Khusus, dan Tambahan Pendaftaran PPPK 2022

Selasa, 27 Desember 2022 | 11:54 WIB
Masih Ada Waktu, Ini Syarat Umum, Khusus, dan Tambahan Pendaftaran PPPK 2022 (Foto/Instagram)

8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK

9. Sehat jasmani dan rohani

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau obat terlarang.

Sementara untuk syarat khusus pendaftaran PPPK 2022 antara lain:

1. Bagi penyandang disabilitas yang melamar wajib melampirkan:

- Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasannya.

- Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas.

Baca Juga: BEJAT! Pegawai Honorer Pemko Medan Perkosa Anak Tiri Sejak SD Hingga SMP

2. Untuk jabatan ahli pertama instruktur dengan unit penempatan Balai Latihan Kerja Kelas II Lombok Timur, wajib melampirkan:

- Seritifikat keahlian dan sertifikat kompetensi (KKNI Level 1, 2, atau 3)

- Sertifikat Scuba Diving.

Adapun syarat tambahan pendaftaran PPPK 2022 sebagai berikut:

1. Jabatan Widyaiswara wajib memiliki sertifikasi dari LSP pada:

- Kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3

- Perancangan program dan media pelatihan

Halaman:

Tags

Terkini