nasional

Masih Ada Waktu, Ini Syarat Umum, Khusus, dan Tambahan Pendaftaran PPPK 2022

Selasa, 27 Desember 2022 | 11:54 WIB
Masih Ada Waktu, Ini Syarat Umum, Khusus, dan Tambahan Pendaftaran PPPK 2022 (Foto/Instagram)

AYOMEDAN.ID - Masih ada waktu untuk melakukan pendaftaran PPPK 2022. Pembukaan dilakukan untuk menyerap tenaga teknis di instansi pemerintahan.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pendaftaran PPPK 2022 sudah dimulai pada 21 Desember lalu dan akan ditutup pada 6 Januari 2023.

Setelah itu, akan ada proses seleksi administrasi PPPK 2022 tenaga teknis hingga 11 Januari 2023.

Baca Juga: Inilah 6 Contoh Resolusi 2023 Untuk Diri Sendiri, Simpel Sederhana dan Nggak Muluk-muluk

Sehubungan dengan itu pula, Anda yang berminat untuk lowongan kerja di pemerintahan untuk menyimak syarat umum, khusus, hingga tambahan.

Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini syarat umum pendaftaran PPPK 2022.

1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun

2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

Baca Juga: Klasemen Sementara Piala AFF 2022, Timnas Indonesia Potensial Lolos ke Semifinal

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

6. Memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah/swasta minimal 2 tahun

7. Lulusan S-1, D-IV, atau D-III dengan IPK minimal 2,75

Halaman:

Tags

Terkini