3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 4x6
Baca Juga: SAH! KPU Tetapkan 17 Parpol Ini Sebagai Peserta Pemilu 2024, Simak Daftarnya
Honorarium PPS
Setelah dinyatakan lolos sebagai anggota PPS, nantinya akan mendapatkan honor, dengan besaran sebagai berikut.
- Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
- Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Adapun masa kerja anggota PPS adalah dari 17 Januari-4 April 2024.
Untuk informasi dan pendaftaran dapat mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
Demikian informasi terkait pendaftaran PPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.