nasional

Pendaftaran PPS Dibuka Besok, Dapat Honor hingga Rp1,5 Juta, Simak Tahapan dan Persyaratannya

Sabtu, 17 Desember 2022 | 10:03 WIB
KPU buka pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 besok. Simak tahapan dan persyaratan pendaftarannya (Arif Nurrohman)

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Sejarah di Medan, Cocok Dikunjungi saat Liburan Sekolah

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia minimal 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Bukan anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: Inilah Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ada yang Tetap Pakai Nomor Lama

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

8. Tidak pernah dipidana penjara.

Persyaratan Dokumen Anggota PPS

Selain memenuhi persyaratan di atas, calon anggota PPS juga wajib melampirkan beberapa dokumen persyaratan.

Baca Juga: Pemanin Timnas Prancis Terserang Flu Unta Jelang Final Piala Dunia 2022 Kontra Argentina, Bagaimana Gejalanya?

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Halaman:

Tags

Terkini