AYOMEDAN.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka seleksi pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024 besok, Minggu, 18 Desember 2022.
Ada beberapa tahapan pendaftaran PPS Pemilu 2024, dari pengumuman sampai seleksi tertulis.
Selain itu masyarakat yang akan mendaftar sebagai PPS Pemilu 2024, harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Begini Cara Daftar PPS Pemilu 2024, Dapat Honor hingga Rp1,5 Juta
Apabila merasa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dapat mendaftarkan diri secara online sebagai PPS pada Pemilu 2024 mendatang.
Adapun tahapan pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang dibuka mulai besok, yakni sebagai berikut.
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18-22 Desember 2022
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18-27 Desember 2022
3. Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19-29 Desember 2022
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022-1 Januari 2023
5. Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2-4 Januari 2022
Persyaratan Anggota PPS
Untuk menjadi anggota PPS, harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.