14. Kabupaten Tanggamus Rp2.440.486
15. Kabupaten Pesisir Barat Rp2.440.486
Terlihat dari daftar UMK 2022 Lampung, Kabupaten Tanggamus mendapatkan UMK 2022 sebesar Rp2.440.486.
Resmi kenaikan UMK 2023 Lampung mencapai 7,9 persen dari tahun 2022, maka kenaikan Kabupaten Tanggamus yakni sebesar Rp192.798.
Sehingga UMK 2023 Kabupaten Tanggamus menjadi Rp2.633.284.***