AYOMEDAN.ID -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa murka, mengetahui ada oknum anggota Paspamres yang memperkosa prajurit TNI wanita.
Jenderal Andika Perkasa menegaskan, oknum anggota Paspamres tersebut harus dipecat dan dihukum berlapis, atas perbuatannya memperkotas prajurit Kostrad wanita.
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota Paspampres terhadap prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad terjadi saat keduanya bertugas dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Bali.
Baca Juga: Sah! DPR Setujui Laksamana Yudo Margono jadi Calon Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa
Kabar dugaan pemerkosaan itu pun dibenarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Menurutnya, pelaku yang merupakan seorang perwira Paspampres harus dipecat dari TNI.
Pelaku yang dimaksud yakni Mayor Infanteri BF. Sementara korban adalah Letda Caj (K) GER.
Andika menegaskan, apa yang dilakukan Mayor Infanteri BF sudah termasuk ke dalam tindak pidana.
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Mantan Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan Versi Keluarga
Selain itu, hukumannya bakal berlapis terlebih pelaku melakukannya terhadap sesama keluarga TNI.
"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika, seperti dikutip daru SuaraSumatera, Jumat, 2 Desember 2022.
Andika menyebut kalau Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Mayor Infanteri BF tengah menjalani penyelidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.