112 Ribu Warga Sumut Terima Sertifikat Tanah

photo author
- Jumat, 2 Desember 2022 | 16:33 WIB
Ilustrasi urus sertifikat tanah bisa gratis dengan syarat tertentu (Pixabay/jackmac34)
Ilustrasi urus sertifikat tanah bisa gratis dengan syarat tertentu (Pixabay/jackmac34)

AYOMEDAN.ID—Sebanyak 112 ribu warga Sumatera Utara (Sumut) mendapat sertifikat tanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jumlah tersebut bagian dari 1,5 juta sertifikat tanah yang diserahkan Jokowi kepada masyarakat, Kamis (1/12/2022), secara luring dari Istana Negara, Jakarta Pusat dan secara daring di 33 provinsi yang ada di Indonesia.

Gubernur (Sumut) Edy Rahmayadi menyebutkan, bahwa dari 1,5 juta sertifikat yang dibagikan pada tahun 2022, ada 112 ribu untuk Sumut. Sedangkan untuk tahun 2023, ada 150 ribu yang harus disampaikan, dimana seluruh pihak terkait seperti Kapolda dan BPN perlu memberikan perhatian, agar keberadaan sertifikat untuk tanah rakyat dapat terwujud.

Baca Juga: Stop Stres, Tips Belajar Menerima Kenyataan Hidup

“Niat kita sudah lama ingin seperti ini. tetapi begitu ada sambutan dan keputusan Presiden RI, seperti pajak tanah (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) ditanggung oleh Pemerintah Daerah, dibagi masing-masing kabupaten/kota. Setelah ini saya akan memanggil para kepala daerah di Sumut untuk membicarakan ini,” ujar Gubernur, meneruskan arahan Presiden RI Joko Widodo.

Menurut Edy Rahmayadi, kepemilikan sertifikat atas tanah akan menyertai tiga hal bagi masyarakat. Yakni keadilan, manfaat dan kepastian. Sehingga potensi konflik agraria yang selama ini muncul serta mencuat ke publik, dapat berkurang seiring program pemerintah menyertifikasi jutaan tapak lahan.

Baca Juga: Gempa Cianjur, Bupati Minta Warga Kembali ke Rumah Masing-masing

“Kalau dulu bisa banyak sertifikat muncul. Sekarang ini kita harapkan tak ada lagi muncul seperti itu. Karena tanah itu diperoleh kan dengan cara membeli, warisan atau dengan cara menyerobot lahan. Makanya kita harus pastikan jangan lagi tindak pemalsuan sertifikat,” katanya, mengingatkan pihak BPN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: sumutprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X