Baca Juga: 1.500 Warga Gaza Palestina Sholat Ghaib untuk Korban Gempa Cianjur
Sementara itu, untuk UMK Kalimantan 2023 terendah adalah Kalimantan Barat dengan nominal Rp2.608.601,75.
Sedangkan persentase kenaikan UMP 2023 terendah ditempati Kalimantan Timur sebesar 6,2 persen.
Berikut daftar lengkap UMP 2023 lima provinsi di Kalimantan.
1. Kalimantan Utara (Kaltara): Rp3.251.702,67 (Naik 7,79 persen)
2. Kalimantan Timur (Kaltim): Rp3.201.396,04 (Naik 6,2 persen)
Baca Juga: Viral Bantuan Pakaian Layak Pakai untuk Korban Gempa Cianjur Berserakan, Diduga Sengaja Dibuang
3. Kalimantan Tengah (Kalteng): Rp3.181.013 (Naik 8,845 persen)
4. Kalimantan Selatan (Kalsel): Rp3.149.977,65 (Naik 8,38 persen)
5. Kalimantan Barat (Kalbar): Rp2.608.601,75 (Naik 7,16 persen)
Itulah daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di lima provinsi yang ada di Pulau Kalimantan.
UMP 2023 yang telah ditetapkan, selanjutnya mulai berlaku per 1 Januari 2023. Semoga bermanfaat.