AYOMEDAN.ID -- Pemerintah provinsi seluruh Pulau Jawa akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023.
Besaran kenaikan UMP 2023 di seluruh provinsi yang ada di Pulau Jawa, diumumkan oleh Pemda masing-masing, pada Senin, 28 November 2022
Seluruh provinsi di Pulau Jawa resmi menaikan UMP 2023. Ada pun besaran kenaikannya cukup beragam.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk KSAL Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa
Meskipun demikian, kenaikan UMP 2023 semua provinsi di Jawa di bawah 10 persen.
Hal itu tidak terlepas dari adanya ketentuan dalam penyesuaian Upah Minimum 2023, yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 7 disebutkan, penetapan penyesuaian Upah Minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi atau Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum 2023 di daerahnya, paling tinggi 10 persen.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Sumatera, Sumbar Naik Paling Tinggi
Daftar UMP 2023 di 6 Provinsi Pulau Jawa
Penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, serentak dilakukan pada Senin, 28 November 2022.
Dari 6 provinsi yang ada di Pulau Jawa, tercatat DKI Jakarta sebagai daerah dengan UMP 2023 tertinggi, yaitu Rp4.901.798.
Namun demikian, jika berdasarkan persentasenya, Jawa Tengah mengalami kenaikan UMP 2023 paling tinggi, yakni 8,01 persen.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar UMP 2023 di 6 provinsi Pulau Jawa.