AYOMEDAN.ID—Regulasi baru yang menyangkut hubungan seks di luar nikah kini dalam masa penggodokan. RKUHP yang salah satu pasalnya menyatakan bahwa hubungan seks diluar nikah diancam 1 tahun penjara tidak lama lagi akan disahkan oleh DPR.
Dalm RKUHP itu Pasal 413 ayat 1 berbunyi “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”
Baca Juga: Jabar Hattrick Juara Umum Porwanas, Jadi Pemilik Tetap Piala Presiden
Selain itu, kumpul kebo juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman 6 bulan penjara. Seperti tertulis dalam Pasal 414 1 RKUHP yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”
Pasal dan sanksi yang tertuang dalam RKUHP tersebut berlaku jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Unggahan di akun Instagram @fakta.indo mendapat 7.992 tanda suka dan 628 komentar dari warganet yang banyak mempertanyakan, bagaimana dengan UU korupsi.
Baca Juga: Jabar Hattrick Juara Umum Porwanas, Jadi Pemilik Tetap Piala Presiden
Seperti yang dilontarkan oleh pemilik akun @yahssii
“UU korupsi kaga diperkuat?,” katanya.
Pemilik akun @de_fajar pun menimpali komentar tersebut dengan hal yang sama.
“Pak bikin uu koruptor tidak boleh dapat remisi dong. Lebih urgent kayaknya,” imbuhnya.
Baca Juga: Duel Polandia vs Arab Saudi di Piala Dunia 2022, Inilah Prediksi Kemenangan dan Link Nonton Gratis!