Kamudian, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Apabila syarat tertentu di atas tidak terpenuhi, maka gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan.
Berikut adalah daftat UMK 2022 kabupaten dan kota di Kepulauan Riau dari tertinggi sampai terendah
1. Batam : Rp 4.186.359
Baca Juga: UMP 2023 Naik! Kepulauan Bangka Belitung Tertinggi di Pulau Sumatera, Bengkulu Terendah
2. Bintan : Rp 3.648.714
3. Kepulauan Anambas : Rp 3.518.249
4. Karimun : Rp 3.348.765
5. Natuna : Rp 3.125.272
6. Tanjungpinang : Rp 3.053.619
7. Lingga : 3.036.220
Itulah informasi tentang prediksi besaran UMP Kepri 2023 yang akan kembali dibahas oleh Provinsi Kepulauan Riau.