nasional

Sah! Kemnaker Tetapkan UMP dan UMK 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Sabtu, 19 November 2022 | 05:10 WIB
Upah minimum baik UMP 2023 maupun UMK 2023, resmi naik dengan besaran maksimal 10 persen. (Unsplash/Mufid Majnun)

Baca Juga: 3 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara dengan UMK Terendah

Dalam Permenaker tersebut, disebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan oleh Gubernur, dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan setelah penetapan UMP 2023, serta diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah minimum baik UMK 2023 maupun UMP 2023, mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Untuk informasi lebih detail dapat dilihat dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, melalui link berikut ini: Klik di sini.

Baca Juga: Pemko Medan Terapkan Ruang Kerja Ramah Lingkungan

Demikian informasi terkait kenaikan UMP dan UMK 2023, yang telah resmi ditetpakan oleh pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini