Baca Juga: 3 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara dengan UMK Terendah
Dalam Permenaker tersebut, disebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan oleh Gubernur, dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan setelah penetapan UMP 2023, serta diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Upah minimum baik UMK 2023 maupun UMP 2023, mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Untuk informasi lebih detail dapat dilihat dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, melalui link berikut ini: Klik di sini.
Baca Juga: Pemko Medan Terapkan Ruang Kerja Ramah Lingkungan
Demikian informasi terkait kenaikan UMP dan UMK 2023, yang telah resmi ditetpakan oleh pemerintah.