DPRD Kota Medan Rancang Perda Perlindungan UMKM

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 18:21 WIB
Keta Fraksi PAN DPRD Kota Medan Edwin Sugesti NAsution.(SMART-WAN) (SMART-WAN)
Keta Fraksi PAN DPRD Kota Medan Edwin Sugesti NAsution.(SMART-WAN) (SMART-WAN)

AYOMEDAN.ID—Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM harus melibatkan pelaku UMKM agar dapat menampung aspirasi yang tepat sasaran.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Jawaban Pengusul atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan sekaligus Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Donat Kentang Empuk Mengembang, Gampang Banget Lho!

Diketahui bahwa UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pembangunan ekonomi secara luas kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan stabilitas ekonomi sosial.

Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM harus melibatkan pelaku UMKM agar dapat menampung aspirasi yang tepat sasaran.

Baca Juga: Selamat! Dua Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Naik, UMK 2023 Ikut Naik Juga?

Oleh sebab itu, pembahasan Ranperda ini juga harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai Stakeholder yang berkompeten serta memperhatikan salah satu aspek parameter Hak Asasi Manusia yakni memberikan peluang pemberdayaan bagi penyandang disabilitas.

“Dengan lahirnya Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, maka para pelaku UMKM di Kota Medan dapat segera merasakan manfaatnya dan memperoleh jaminan serta bersama-sama turut dalam pembangunan Kota Medan dan merasakan hasil pembangunan Kota Medan”, kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti.

Baca Juga: UMP 2023 Naik! Kepulauan Bangka Belitung Tertinggi di Pulau Sumatera, Bengkulu Terendah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: dprd.pemkomedan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X