Sah! Kemnaker Tetapkan UMP dan UMK 2023 Naik Maksimal 10 Persen

photo author
- Sabtu, 19 November 2022 | 05:10 WIB
Upah minimum baik UMP 2023 maupun UMK 2023, resmi naik dengan besaran maksimal 10 persen. (Unsplash/Mufid Majnun)
Upah minimum baik UMP 2023 maupun UMK 2023, resmi naik dengan besaran maksimal 10 persen. (Unsplash/Mufid Majnun)

 

 

AYOMEDAN.ID -- Kabar gembira bagi para pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan UMP dan UMK 2023, dengan besaran maksimal 10 persen.

Keputusan terkait kenaikan UMP dan UMK 2023 maksimal 10 persen, tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Permenaker yang mengatur kanaikan UMP dan UMK 2023 ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Baca Juga: Selamat! Dua Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Naik, UMK 2023 Ikut Naik Juga?

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 6 disebutkan, penyesuaian upah minimum tahun 2023 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Ada pun dalam Pasal 7 terkait penetapan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Berdasarkan Pasal 7 tersebut, maka Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maksimal 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Baca Juga: UMP Sumbar 2023 Naik? Inilah Daftar UMK Sumatera Barat Terendah hingga Tertinggi

Sementara itu, di Pasal 8 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, disebutkan penetapan upah minimum bagi kabupaten atau kota yang belum memiliki upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.

Syarat tertentu yang dimaksud dalam Pasal 8 yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir pada periode yang sama lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kamudian, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Apabila syarat tertentu di atas tidak terpenuhi, maka gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X