AYOMEDAN.ID -- Kabar gembira bagi para pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan UMP dan UMK 2023, dengan besaran maksimal 10 persen.
Keputusan terkait kenaikan UMP dan UMK 2023 maksimal 10 persen, tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Permenaker yang mengatur kanaikan UMP dan UMK 2023 ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Baca Juga: Selamat! Dua Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Naik, UMK 2023 Ikut Naik Juga?
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 6 disebutkan, penyesuaian upah minimum tahun 2023 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Ada pun dalam Pasal 7 terkait penetapan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Berdasarkan Pasal 7 tersebut, maka Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maksimal 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Baca Juga: UMP Sumbar 2023 Naik? Inilah Daftar UMK Sumatera Barat Terendah hingga Tertinggi
Sementara itu, di Pasal 8 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, disebutkan penetapan upah minimum bagi kabupaten atau kota yang belum memiliki upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.
Syarat tertentu yang dimaksud dalam Pasal 8 yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir pada periode yang sama lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Kamudian, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Apabila syarat tertentu di atas tidak terpenuhi, maka gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan.
Artikel Terkait
UMK Sumut 2023 Naik? Inilah Daftar Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara
Hore! UMP Riau 2023 Resmi Naik, Ini Besaran Kenaikannya
Pemprov Tetapkan UMP Papua Barat 2023 Naik, Intip Besaran Kenaikannya
UMP Sumut 2023 Naik, Ini Daftar Lengkap UMK Tertinggi hingga Terendah di 22 Wilayah Sumatera Utara
Menaker Pastikan UMP 2023 Naik Tinggi, Simak Daftar UMK Jabar, Jateng hingga Jatim
Diusulkan Naik 13 Persen, Ini Prediksi Besaran UMP 2023 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia
Prediksi Besaran UMP Sumut 2023, Ini Daftar Kenaikan dalam 5 Tahun Terakhir
UMP Sumbar 2023 Naik? Inilah Daftar UMK Sumatera Barat Terendah hingga Tertinggi
Fakta Baru Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee yang Bikin Heboh Warganet
Sudah Minta Maaf dan Akui Salah, Kharisma Jati Malah Senggol Pendukung Fanatik Rezim Jokowi
Pemko Medan Terapkan Ruang Kerja Ramah Lingkungan
UMP 2023 Naik! Kepulauan Bangka Belitung Tertinggi di Pulau Sumatera, Bengkulu Terendah
Selamat! Dua Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Naik, UMK 2023 Ikut Naik Juga?
Resep dan Cara Membuat Donat Kentang Empuk Mengembang, Gampang Banget Lho!
DPRD Kota Medan Rancang Perda Perlindungan UMKM
Teks Pidato Bahasa Arab Hari Guru Nasional, Tentang Keutamaan Guru Lengkap dengan Terjemahannya
15 Quotes Hari Guru Bahasa Inggris Penuh Makna, Lengkap dengan Terjemahannya
Jadwal Sholat Kota Medan Hari Ini Sabtu 19 November 2022