Dari pelaku disita barang bukti satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar tertanggal 8 Maret 2022.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman lebih dari lima tahun," pungkas Farman.