nasional

Ini Bedanya Biaya Pembuatam SIM Baru yang Dikeluarkan Kapolri dengan yang Lama

Rabu, 2 November 2022 | 17:07 WIB
Ilustrasi. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram untuk biaya pembuatan SIM. (ist)

AYOMEDAN.ID—Setelah mengeluatkan aturan yang mempercepat dan mempermudah masyarakat membuat SIM. Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan aturan yang masih terkait dengan pembuatan SIM.

Kapolri mengeluarkan aturan baru mengenai biaya pembuatan SIM baik Sim baru maupun perpanjangan SIM. Atuan baru biaya pembuatan SIM yang dikeluarkan Kapolri disinyalir lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Juga: Siaran TV Analog Dihentikan Mulai Hari Ini, Cek Daftar Wilayahnya

Biaya pembuatan SIM yang dikeluarkan Kapolri tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam taturan tersebut Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Kapolri Keluarkan Aturan Biaya Pembuatan SIM Terbaru, Lebih Murah?

Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia biaya pembuatan Sim baru sebagai berikut :

  1. SIM C Rp 100.000
  2. SIM C1 Rp 100.000
  3. SIM C2 Rp 100.000
  4. SIM A : Rp 120 ribu
  5. SIM BI : Rp 120 ribu
  6. SIM BII : Rp 120 ribu
  7. SIM BI umum Rp 120 ribu
  8. SIM BII umum Rp 120 ribu
  9. SIM Internasional Rp 250 ribu

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Baca Juga: Resep Roti O dari Roti Tawar yang Lagi Viral di TikTok, Gampang Banget!

Kini Kapolri mengeluarkan besaran biaya pembuatan SIM terbaru, baik SIM baru maupun perpanjangan. Berikut besaran biasa pembuatan SIM yang dikeluarkan Kapolri :

  1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp 120.000.
  2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp 100.000.
  3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000.
  4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250.000.
  5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp 80.000.
  6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp 75.000.
  7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.
  8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000.

 Baca Juga: Kisah Kapolri yang Keluarkan Aturan Pembuatan SIM Lebih Cepat dan Mudah

Masih dalam telegram ini, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.

Baca Juga: Sekarang Bikin SIM Lebih Mudah dan Cepat, Kapolri Bilang Begini

Tags

Terkini