AYOMEDAN.ID -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghentikan siaran TV analog mulai hari ini, Rabu, 2 November 2022.
Sejumlah wilayah di Indonesia dari Aceh hingga Papua, dipastikan siaran TV analognya dihentikan hari ini.
Setelah dihentikan, nantinya wilayah-wilayah tersebut tidak lagi dapat menikmati siaran TV analog.
Baca Juga: Siaran TV Analog di Sumut Dihentikan Mulai Hari Ini 2 November, Berikut Daftar Wilayahnya
Untuk bisa menyaksikan siaran televisi, masyarakat di wilayah tersebut harus beralih ke TV digital.
Kominfo sendiri akan mematikan siaran TV analog secara bertahap di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, sebagian besar wilayah di Indonesia pada 2 November 2022 siaran TV Analog akan dimatikan.
Menurut Rosarita Niken Widiastuti, agar dapat menikmati siaran TV digital, masyarakat cukup menambahkan set top box.
Baca Juga: Resep Roti O dari Roti Tawar yang Lagi Viral di TikTok, Gampang Banget!
“Jadi untuk beralih ke siaran TV Digital dengan cara yang sangat mudah yakni tinggal menambahkan alat yang namanya set top box yang ditambahkan ke perangkat TV Analog. Jadi TV Analog bisa layar datar yang belum digital atau TV tabung maka masyarakat dapat menikmati siaran TV Digital,” katanya, dikutip dari situs Kominfo, Rabu, 2 November 2022.
Ia menambahkan, siaran TV Digital bukan TV berlanggangan atau tidak membayar bulan tapi hanya sekali yaitu membeli set top box yang tersertifikasi oleh Kominfo RI.
Daftar Wilayah yang Dihentikan Siaran TV Analognya
Dari pantauan Ayomedan.id di situs Kominfo, siaran TV analog akan resmi dihentikan pada Rabu, 2 November 2022 sekitar pukul 00.00 WIB atau menjelang 3 November dini hari.
Baca Juga: Kisah Kapolri yang Keluarkan Aturan Pembuatan SIM Lebih Cepat dan Mudah