MEDAN, AYOMEDAN.ID-- Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim untuk menjerat ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal itu lantaran, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan kesaksian palsu dalam persidangan pembunuhan Brigadir J, Senin 31 Oktober 2022.
Susi sendiri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: 5 Kesaksian Palsu Susi ART Ferdy Sambo Menurut Bharada E
Selama persidangan, Susi memang kerap ditegur oleh Majelis Hakim agar dapat memberikan jawaban sesuai fakta atau tidak berbohong.
Jawaban Susi yang selalu tidak konsisten membuat hakim geram dan memperingatkan bahwa ART Ferdy Sambo ini bisa dijerat pidana.
Bharada E juga membantah sejumlah kesaksian Susi.
Untuk itu, ia meminta agar Susi dijerat dengan pasal 174 KUHP dan Pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Minta Warga Sumut Jadikan Olahraga Sebagai Gaya Hidup
Menurut Ronny Talapessy, Susi selalu berbelit-belit dan tak konsisten saat bersaksi. Dalam konteks tersebut, Susi dinilai telah melecehkan marwah peradilan.
"Maka kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenalakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan," kata Ronny dikutip dari Suara.com.
Adapun kesaksian palsu Susi di antara soal tidak senjata laras panjang yang digunakan untuk membunuh Brigadir J.