AYOMEDAN.ID—Tidak hanya hakim, ternyata saksi yakni asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo juga sukses membuat kesal kuasa hukum Bharada E. Pasalnya, ART Ferdy Sambo yakni Susi yang hadir di persidangan memberikan jawaban yang berbelit-belit dan sering menjawab lupa serta tidak tahu.
“Saya dari tadi perhatiin majelis sama Jaksa saja kamu bohongin, apalagi kami penasehat hukum. Saudara saksi tahu tidak? Kesaksian saudara ini bisa memberatkan Richard,” kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Minta Warga Sumut Jadikan Olahraga Sebagai Gaya Hidup
Lalu ia juga meminta hakim untuk memberikan sanski pidana kepada saksi.
“Izin majelis ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP kami mohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHP 7 tahun, mohon dicatat,” ujarnya.
“Ya nanti kami pertimbangkan,” jawab majelis hakim.
Kegeraman kuasa hukum Bharada E sangat beralasan karena saksi diduga kuat memberikan keterangan palsu.
Baca Juga: 5 Kesaksian Palsu Susi ART Ferdy Sambo Menurut Bharada E
Artikel Terkait
Mengulik Fakta Kandungan Benzena pada Sampo Unilever, Zat Kimia yang Diduga Bisa Picu Kanker
Leslar Entertaiment Dikabarkan Bubar hingga Bangkrut, Ramalan Denny Darko jadi Kenyataan?
BTN Syariah Jawab Kebutuhan Rumah Warga Muhammadiyah
Seleksi PPPK 2022 Segera Dibuka, Download Panduan Lengkap Pendaftaran CASN untuk Guru, Teknis dan Nakes
Jarang Tampil di TV Lesti Kejora Bangkrut? Kakak Rizky Billar Ungkap Fakta Saling Silang
Polrestabes Medan Tangkap 23 Pelajar Pembuat Onar dan Curi Dua Motor Warga
Puluhan Pelajar di Medan Rampas Motor Warga Lalu Dijual Uangnya untuk Foya-foya
Edy Rahmayadi targetkan Cabor Biliar Raih 12 Medali Emas di PON 2024