nasional

Sidang Perdana, Jaksa Bacakan Dakwaan Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Senin, 17 Oktober 2022 | 13:47 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang, Senin 17 Oktober 2022.

AYOMEDAN.ID—Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan dakwaan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharad E menembak Brigadir J.

Bahkan, masih menurut jaksa yang membacakan dakwaan. Ferdy Sambo sempat bertanya kepada Bharada E ‘berani kamu tembak Yosua?’

Baca Juga: Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Kesadisan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J hingga Empat Kali

“Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘berani kamu tembak Yosua?,” ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (17/10/2022).

Mendengar perintah dari atasannya, Bharada E menyanggupinya.

“Atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” lanjutnya.

Baca Juga: Warga Deli Serdang Ini Hanya Butuh Waktu Satu Hari untuk Bikin Miniatur Truk Dari Limbah Kayu

Setelah Bharada E menyatakan kesanggupannya menembak Brigadir J, Ferdy Sambo mengisi peluru senjata api Glock 17 Nomor Seri MPY851 milik Bharada E.

“Saat itu amunisi dalam Magazine Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7  butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm, selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebu,” jelasnya.

Baca Juga: Apakah Benar Makan Telur Sebabkan Bisulan? Ini Penjelasannya

Tags

Terkini