AYOMEDAN.ID -- Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, besok Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang perdana Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun agenda dalam sidang perdana Ferdy Sambo dan Putricandrawathi, yakni pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Suaminya Besok akan Disidang, Putri Candrawathi Alami Depresi
Dijadwalkan sidang perkara Obstruction of Justice tersebut bakal berlangsung selama tiga hari mulai dari Senin 17 Oktober 2022 sampai dengan Rabu 19 Oktober 2022.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang tersebut dapat disaksikan oleh masyarakat, karena bakal disiarkan langsung oleh TV Nasional.
Selain itu, sidang perdana mantan Kadiv Propam itu, juga dapat disaksikan melalui layanan live streaming.
Djuyamto juga mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan stasiun TV nasional yang difasilitasi oleh Dewan Pers, terkait dengan izin live persidangan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tawuran di Deli Serdang, Seorang Pemuda Tewas dengan Luka Bacok Sekujur Tubuh
"Kami memang menyepakati sidang live perkara Ferdy Sambo. Dari pengalaman yang sudah-sudah, ada majelis hakim yang membolehkan live streaming seluruhnya,” tuturnya.
“Namun ada yang sebagian saja, seperti surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, pembacaan putusan boleh (live)," sambungnya, seperti dikuitp dari PMJ News.
Sementara persidangan yang tidak boleh dilakukan live, menurut Djuyamto, yakni saat mendengarkan keterangan saksi.
Hal itu karena terbentur dengan ketentuan KUHAP pasal 159 ayat 1.