AYOMEDAN.ID–Polda Jawa Barat (Jabar) mengimbau masyarakat waspada terhadap modus Penipuan. Pasalnya, saat ini tengah bertebaran modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik (ETLE) melalui aplikasi WhatsApp (WA).
"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan atas namakan tilang elektronik," terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada awak media, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan Diduga Penyebab Ratusan Orang Meninggal Dunia
Ia menegaskan, pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik. Tidak melalui pesan WhatsApp.
Ibrahim Tompo melanjutkan, pembayaran denda tilang, hanya memakai kode Briva dan bukan nomor rekening.
Baca Juga: Kejar Target Tahun 2025, Pemerintah akan Berikan Subsidi untuk Pembelian Motor Listrik
"Bila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya," tuturnya.
Lebih jauh Ibrahim Tompo mengungkapkan, sistem tilang elektronik diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat saat berlalu lintas.
Artikel ini sebelumnya dimuat di:
Baca Juga: Mau Ikut Seleksi Guru ASN PPPK 2022? Siapkan 6 Dokumen Ini Agar Sebelum Pendaftaran