AYOMEDAN.ID -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Pengumuman tersangka tragedi Kanjuruhan disampaikan langsung oleh Kapolri pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Dalam pengumuman tersebut, Kapolri menyebut ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan akan Diumumkan Kapolri Malam Ini
Ada pun keenam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yaitu:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), AHL
2. Ketua Pelaksana Pertandingan (Panpel), AH
3. Security Officer, SS
4. Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS
5. Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, H
6. Kasat Samapta Polres Malang, BSA
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan Ketua Umum PSSI Didesak Mundur, 6 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP juga Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.