AYOMEDAN.ID—Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J siap disidangkan.
Para tersangka pun telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya kondisi kesehatannya dinyatakan layak untuk diajukan ke proses hukum selanjutnya. Sehingga, tersangka kini diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan ditahan di sejumlah Rutan seperti Rutan Salemba, Mako Brimob, dan Rutan bareskrim.
Namun Putri Candrawathi ditempatkan di Rutan berbeda yakni di Rutan Salemba.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Sehat, Polri Menyerahkannya ke Kejagung
“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Sementara tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin ditahan di Mako Brimob.
Baca Juga: Ditahan Kejagung, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditempatkan di Rutan yang Berbeda
“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” tambahnya.
Rutan Bareskrim ditempati oleh tersangka lainnya yakni Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Kejagung Tahan Tersangka Pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Cendrawathi Terpisah
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J polri telah menetapkan sebanyak 5 tersangka diantaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: HUT TNI ke-77, Presiden Jokowi Berikan Penghargaan Kepada 3 Prajurit TNI, Ini Sosoknya.