AYOMEDAN.ID—Video yang diduga seorang pejabat memberikan hukuman push up kepada sopir truk viral di media sosial. Dalam video itu terlihat, seseorang memakai setelan jas memberikan hukuman push up kepada sopir truk.
Tidak hanya dihukum push up, pria bersetelan jas itu juga menginjak sopir truk tersebut. Setelah itu, hukuman tidak berhenti, sopir truk juga diminta berguling-guling.
Baca Juga: Mahfud MD, Anggota atau Pimpinan DPRD Tak Boleh Menghukum Orang Secara Fisik
Diketahui, pria bersetelan jas itu adalah Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri, dan seorang sopir truk yang mendapat hukuman push up Bernama Ahmad Misbah.
Karena videonya viral dan sopir truk membuat laporan kepada pihak berwajib, maka kasus ini dalam penanganan polisi.
Melansir dari www.pmjnews.com polisi akan mempertemukan keduanya yakni Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri dan seorang sopir yang menjadi korban penganiayaan Ahmad Misbah.
Baca Juga: Musim Hujan Datang, Ini 5 Penyakit yang Harus Diwaspadai
"Iya benar laporannya memang sudah masuk kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Sabtu (24/9/2022).
Zulpan mengatakan, pihak pelapor dan pelapor menyepakati pertemuan di Polres Depok pada Senin (26/9/2022) lusa untuk mediasi penyelesaian kasus.
"Mereka sudah ada komunikasi, dan kemudian mereka sudah sampaikan kepada penyidik bahwa kedua belah pihak telah menyampaikan, bahwa hari Senin akan datang ke Polres untuk menyelesaikannya. Nanti polisi yang menentukan. Kan ada mekanisme restorative justice,” paparnya.
Baca Juga: Contoh Proposal Maulid Nabi 2022, Lengkap dengan Estimasi Biaya
Zulpan menambahkan, secara profesional laporan yang dibuat korban tetap akan diproses. Namun pihaknya juga terbuka mengupayakan restorative justice jika kedua pihak menyepakati.
"Prinsipnya jika sudah ada kesepakatan damai akan difasilitasi melalui mekanisme restorative justice," tandasnya.
Baca Juga: Suami Orgasme Duluan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam? Begini Penjelasan para Ulama