Atasan yang berhak menghukum tersebut wajib melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman dan enam bulan setelah menjalani hukuman.
Baca Juga: Link Live Streaming Persita vs PSIS Semarang BRI Liga 1 Pekan Kesepuluh serta Ulasan Jelang Laga
Bharada Sadam melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video rumah pribadi Ferdy Sambo dalam ponsel milik wartawan detik.com serta CNN ketika meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain Sadam, ada anggota lain yang mendapat sanksi demosi, yakni AKP Dyah Chandrawati. Dia diberikan sanksi demosi selama satu tahun
Dilansir dari Antara, Bharada Sadam disidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin 12 September 2022 pukul 13.00 WIB hingga 17.50 WIB dan menghasilkan keputusan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. (Katiasa Utami)***